Cara Mendaftar BPJS Online
Semenjak JKN mulai berlaku pada 1 Januari 2014 masyarakat ramai melakukan pendaftaran di kantor BPJS bahkan mereka rela datang pagi-pagi sekali sebelum loket pendaftaran di buka agar mendapatkan nomor antrian terdepan. Maka tidak heran jika masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dengan alasan antrian panjang yang menyita banyak tenaga dan waktu. Lalu apakah ada solusi cara daftar BPJS kesehatan yang lebih mudah dan gampang? yang bisa menghemat waktu dan tenaga?. Tentu saja ada, anda tidak perlu khawatir karena pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online.
Namun sebelum membahas step by step pendaftarannya Admin akan memberikan sedikit penjelasan mengenai JKN dan BPJS karena mungkin Anda masih bingung Apa itu JKN? apa itu BPJS? apakah ada bedanya? lantas apa hubungannya dengan cara daftar BPJS nantinya?. Nah untuk pertanyaan tersebut kadang masih sering kita dengar. Agar lebih memahami kedua istilah tersebut yuk kita bahas satu persatu.
JKN dan BPJS
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan salah satu program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan memakai sistem asuransi. Dengan begitu nantinya rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka pada masa mendatang.
Dengan begitu bagaimana nasib masyarakat yang tidak mampu alias miskin? jangankan untuk menyisihkan uang, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja sulit. Nah bagi yang kurang mampu, tak usah khawatir, karena bagi mereka akan digratiskan dan masuk dalam kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran), untuk iurannya akan ditanggung oleh pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang susah tidak memeriksakan kesehatannya.
Sedangkan BPJS adalah kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana ada dua jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan ini bukan sesuatu yang baru, melainkan sebelumnya sudah ada lembaganya seperti PT ASKES dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah Rubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Ada nggak perbedaan antara JKN dan BPJS? tentu saja ada perbedaanya. JKN merupakan nama dari program yang diselengarakan, sedangkan BPJS yaitu badan/organisasi yang menyelenggarakan (pelaksana) dimana nantinya kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Dengan uraian tersebut diatas admin berharap para pembaca yang budiman bisa memahami apa itu BPS dan Lembaga pelaksananya. Baiklah setelah anda memahaminya sekarang kita kembali ke pokok pembahasan yaitu cara mendaftar BPJS secara online.
Cara Daftar BPJS Online
Untuk bisa mendaftar BPJS ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu secara konvesional (offline) tentung dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat dengan lokasi anda, tentunya terlebih dahulu mengambil nomor antrian dan kedua secara online yang bisa anda lakukan dengan komputer yang terhubung dengan internet tanpa harus mengantri.
Nah cara kedua bisa dilakukan secara online dimana anda mendaftar secara langsung lewat situs resminya http://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Syarat-Syarat Yang Harus disiapkan
Persyaratan daftar BPJS antara yang langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Syarat-syarat yang harus disediakan :
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP
- Alamat Email dan No HP anda
- Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Cara Daftar BPJS Secara Online
Jika semua persyaratan yang disebut diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai daftar bpjs secara online. Nah inilah adalah step by step pendaftaran BPJS secara online:
Jika semua persyaratan yang disebut diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai daftar bpjs secara online. Nah inilah adalah step by step pendaftaran BPJS secara online:
- Persiapkan semua berkas dan peralatan yang dibutuhkan (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet).
- Ketik alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
- Temukan Menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kanan bawah kemudian klik.
- Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan (peraturan) yang harus dipatuhi, jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
- Kemudian akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah Nomor Kartu Keluarga, Nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.
1. Baca Peraturan dan Ketentuan
2. Klik Daftar pada Pojok Bawah
3. Isi Form yang diminta. Ada dua jenis Kepesertaan yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Sub jenis kepesertaan ada 3 yaitu : Investor, Penerima Pensiun Swasta dan Pemberi Kerja. Sesuaikan dengan keinginan anda. Kolom selanjutnya isikan nomor kartu keluarga.
4. Setelah semua lengkap centang pada kotak putih lalu proses selanjutnya sampai selesai.
Jika anda ragu bisa menghubungi Kontak Layanan yang tertera pada warna hijau. (1500400)
- Lakukan pendaftaran pada awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.
- Lakukan Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka anda akan membayar denda sebesar 2%.
- Pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III tidak ada bedanya. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama.
- Perbedaannya hanya terdapat pada pelayanan non-medis, misalnya kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
- Jika anda ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Misalnya: Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I.