Menuju Puskesmas BLUD, Puskesmas Sebagai BLUD, Persyaratan teknis, Pejabat pengelola BLUD

Menuju Puskesmas BLUD

Pada tahun 2014 yang lalu, di Indonesia terdapat sekitar 9000 Puskemas,158 diantaranya berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada tahun 2013 ada tambahan 168 Puskesmas menjadi BLUD, dan 101  dalam proses pengusulan menjadi BLUD, sebagaimana dikemukakan oleh Menko Kesra Agung Laksono baru-baru ini kepada mass media (MI, Sabtu 11 Januari 2014).

Dari data tersebut ternyata bahwa sampai saat ini ada dualisme status Puskesmas di Indonesia.99,96% Puskesmas berstatus non BLUD. Hanya 0.036% telah bersatus BLUD.

Pengelolaan keuangan Puskesmas non BLU tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Seluruh pendapatan yang diperoleh Puskesmas harus disetor ke kas daerah. Kemudian dialokasikan kembali ke Puskesmas sebagai bagian dari  Rencana Kerja yang diusulkan oleh Satuan Unit Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang menjadi induknya.

Boleh jadi alokasi anggaran yang diterima Puskesmas tidak sesuai dengan skala prioritas yang telah direncanakan oleh Puskesmas yang bersangkutan.

Sedangkan Puskesmas yang berstatus BLUD pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta  kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.

Sayangnya, sebagian besarPuskesmas bersatus non BLU sehingga  tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administrative dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit  harus dipenuhi.Akibatnya dapat menghambat  pelayanan kesehatan kepada  Peserta program Jaminan Kesehatan.Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding dengan  remunerasi para dokter  dan perawat di Puskesmas. Masalahnya  semakin kompleks.

Puskesmas Sebagai BLUD

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.

Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.

Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis terpenuhi apabila:

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • Pola tata kelola;
  • Rencana strategis bisnis;
  • Laporan keuangan pokok;
  • Sstandar pelayanan minimum; dan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Pejabat pengelola BLU terdiri atas:

  1. Pemimpin ;
  2. Pejabat keuangan; dan
  3. Pejabat teknis.

Pemimpin sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:

  • Menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
  • Menyiapkan RBA tahunan;
  • Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  • Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.

Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan RBA;
  2. Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
  3. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan kas;
  5. Melakukan pengelolaan utang-piutang;
  6. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
  7. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
  8. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:

  • Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
  • Melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
  • Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Kepada BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Tetapi sebagai pengimbang, BLU dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya, serta dalam pertanggungjawabannya.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina. Demikian pula dalam pertanggungjawabannya, BLU harus mampu menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakannya dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Oleh karena itu, BLU berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya. Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja (a contractual performance agreement), dimana menteri/pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan, dan BLU bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta.

Dengan sifat-sifat tersebut, BLU tetap menjadi instansi pemerintah yang tidak dipisahkan. Dan karenanya, seluruh pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD.

Sehubungan dengan privilese yang diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLU, keberadaannya harus diseleksi dengan tata kelola khusus. Untuk itu, menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja dinas terkait diberi kewajiban untuk membina aspek teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai pembina di bidang pengelolaan keuangan.

Pola BLU tersedia untuk diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berasal dari dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau non eselon. Sehubungan dengan itu, organisasi dan struktur instansi pemerintah yang berkehendak menerapkan PPK-BLU kemungkinan memerlukan penyesuaian dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Asas BLU yang lainnya adalah:

  • Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk,
  • BLU tidak mencari laba,
  • Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah,
  • Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Puskesmas sebagai BLU, diberikan kebebasan dalam meningkatkan pelayanannya ke masyarakat. Puskesmas akan mengelola sendiri keuangannya, tanpa memiliki ketergantungan ke Pemkot seperti yang terjadi selama ini. Gagasan untuk menjadi BLUD sudah jelas secara institusional menjadi badan layan umum. Dalam hal ini, layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga penganggaran. 

Demi memberikan pelayanan yang yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan.

Sumber:

  1. PP RI No.23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  2. Wikipedia Bahasa Indonesia
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Anda Mencari Artikel Kesesehatan Disini Aja

  1. Radang Tenggorokan, Penyebab Radang Tenggorokan
  2. Penyakit Asam Urat, Pengertian Penyakit Asam Urat
  3. Pengertian Penyakit Atritis, Penanganan Artitis
  4. Rakitis, Pengertian Penyakit, Rakititis, Tanda dan Gejala Rakitis
  5. Gangguan Pada Sitem Gerak, Fraktur, Patah Tulang, Jenis Fraktur, Penanggulangan fraktur
  6. Penyakit Berbahaya, AIDS dan Penularan Seksual, Penyebab HIV
  7. Penularan HIV, Kontaminasi Pantogen Melalui Darah, Penularan masa Perinatal, Pencegahan, Hubungan Seksual
  8. Pentingnya Kesehatan Jantung
  9. Ikan Gabus sebagai Obat Penyakit Kanker, Gagal Ginjal
  10. Tampilan Slide Analgetika, Analgesik, Patologi Nyeri, Reseptor Nyeri
  11. Contoh Slide, Neoplasma, Hipertrofia, Metaplasia, Displasia, Karsinoma In Situ
  12. Contoh Slide Patologi Anatomi
  13. Penyebab Infeksi Pada Manusia
  14. Presentasi LUKEMIA AKUT
  15. Chlamydia Trachomatis, Pengertian Chlamydia Trachomatis
  16. Teknik Menyusui Yang Baik dan Perawatan Payudara
  17. Membangun Budaya Kesehatan Pasien Dalam Praktik Kedokteran
  18. Penyakit Menular, Influenza, Tuberkulosis (TBC), Muntaber
  19. Penyebab Susah Buang Air Besar dan Penanggulanginya
  20. Pengobatan Stroke Pendarahan Dengan Minum Propolis
  21. Mengenal Penyakit dan Perawatan Mata
  22. Batasan dan Jenis Penelitian Kesehatan
  23. Metode Penelitian Kesehatan
  24. Tips Kesehatan dengan Mejaga Pola Makan Sehat, Sinyal Tubuh Ketika Kekurangan Nutrisi
  25. Sistim Kekebalan Tubuh PowerPoint
  26. Definisi Radioterapi, Radiasi, Alat-Alat Radio Terapi, Pesawat Radioterapi, Sumber Radiasi
  27. Leukemia, Epidemiologi, Patogenesis, Leukemia Akut
  28. Adakah Manfaat Minum Kopi Untuk Kesehatan
  29. Radang Lambung dan Usus, Masa Inkubasi, Gejala Radang Lambung dan Usus, Penyebab, Pencegahan
  30. Gangguan pada Sistem Peredaran Darah
  31. Pengertian Dislokasi, Penanganan Dislokasi
  32. Gejala Ginjal, Kiat Menjaga Kesehatan Ginjal, Pengobatan Penyakit Ginjal
  33. Pengertian Stroke, Penanganan Penyakit Stroke, Penyebab Penyakit Stroke
  34. Gejala Penyakit Serangan Jantung
  35. Jantung Rematik, Penyebab Penyakit Jantung Rematik, Pencegahan Penyakit Jantung Rematik
  36. Penyakit Tulang Osteoporosis, Penanganan, Pengobatan
  37. Cara Mencegah, Pengobatan, Penyakit Jantung Sebagai Wujud Membuat Kesehatan Jantung Jadi Utama
  38. Kesehatan Lingkungan, Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan, Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
  39. Telemedecine Technology, Definisi Telemechine
  40. AMD global Telemedicine Mengangkat Teknologi Telemedicine klinis dengan Next Generation AGNES Interactive®
  41. Manfaat Sarapan Dengan Gizi Seimbang
  42. Cara Mendaftar BPJS Online Pake Komputer dan HP
  43. Pengobatan Penyakit Demam Ala Rasulullah
  44. Pengertian Dasar Pendidikan | Pedagogi | Andragogi atau Pendidikan Orang Dewasa
  45. Pengertian Pendidikan Kesehatan dan Kesehatan Gigi
  46. Tujuan Pendidikan Kesehatan Gigi, Proses Pendidikan Kesehatan
  47. Peran Tenaga Kesehatan dalam Memberikan Pendidikan Kesehatan Gigi
  48. Tips untuk Menjaga Kesehatan Otak, Mencegah Kebocoran Brain-Barrier
  49. Pengertian Belajar Mengajar Kesehatan Gigi, Hakikat Belajar Mengajar, Proses Belajar Mengajar dalam Pendidikan Kesehatan Gigi
  50. Gangguan pada Sistem Pencernaan, Hepatitis, Virus hepatitis
  51. Penyakit Menular Seksual, Gonore, Gejala, Pengobatan
  52. Mengenal Penyakit Sifilis, Gejala Penyakit Sifilis
  53. Mengenal Penyakit Herpes Genitali
  54. Ilmu Penyakit Mata, Mengenal Jenis Katarak, Definisi Katarak, Jenis-jenis operasi katarak
  55. Jenis-jenis Operasi Katarak Mengatasi Gangguan Pelihatan di Usia Senja
  56. Makanan dan Sayuran Untuk Menjaga Kesehatan Mata Secara Alami
  57. Penyebab Asam Urat, Gejala Klinis Asam Urat, Penyeb Peningkatan Kadar Asam Urat
  58. Jenis Makanan Mencegah dan Mengendalikan Penyakit Asam Urat
  59. Masalah Pada Protein Hewani yang Berlebihan
  60. Gula Olahan, Efek Merugikan dari Asupan Gula Berlebihan
  61. Garam, Berapa banyak Garam?, Kelemahan dari Garam
  62. Penyedap, Perangsang, dan Rempah-rempah