Faktor- faktor penyebab illegal logging

Pengertian ilegal logging 

Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persenhutan di dunia dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negaralain. Bahkan, negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia. Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia,meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi.

Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia. Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan tahun 2005, Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektar dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektar), dan hutan produksi konversi (14,0 juta hektare). 

Sayangnya aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melalui aksi pembalakan liar. Pembalakan liar atau istilah dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang di duga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai duajuta hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dantidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan

di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya,maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama.

Faktor- faktor penyebab illegal logging

Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal atau pun lahan pertanian.

Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.

Di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan diIndonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan memperparah kondisi yang ada.

Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih. Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.

Dampak dari ilegal logging

Kerusakan lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegallogging pun kian hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). 

Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial penebangan liar.

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilaiharganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Illegal logging berdampak kepada gangguan/kerusakan pada berbagai ekosistem yang menyebabkan komponen-komponen yang menyusun ekosistem, yaitu keaneka ragaman jenis tumbuhan dan hewan menjadi terganggu.

Akibatnya terjadilah kepunahan pada berbagai varietas hayati tersebut. Dampak lainnya adalah bencana banjir. Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar, sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga bisa menyebabkan banjir, seperti bencana banjir bandang.

Masyarakat tetap hidup miskin dan menjadi korban atas kecurangan perilaku cukong-cukong yang pada akhirnya merekalah yang menikmati sebagian besar hasil usaha masyarakat. Inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial dalam masyarakat. Semakin berkurangnya jumlah cadangan sumber air tanah atau mata air didaerah hutan. Karena jumlah pohon-pohonnya semakin berkurang padahal pohon berfungsi sebagai penyerap air. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekeringan, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk irigasi.

Semakin berkurangnya lapisan tanah subur. Lapisan ini hanyut terbawa karena tidak adanya penahan tanah apabila hujan, disinilah fungsi pohon sebenarnya. Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah globalwarming yang sekarang sedang mengancam dunia. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperti hutan sehingga menyebabkan suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan kenaikan volume air.

Solusi untuk mengatasi ilegal logging

  1. Reboisasi atau penanaman hutan yang gundul
  2. Menerapkan system tebang pilih dalam menebang pohon
  3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga Bisa dilakukukan untuk memulihkanhutan kembali di Indonesia. 
  4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisadiprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak Habitat hutan alam yang baik.
  5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan danpenindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasikawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding denganjumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecualimenjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan material dari illegal logging.
  6. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalanluar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadapdokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekanseperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shocktherapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukanpatroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu.
  7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutankayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yangmembutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untukmenanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industry seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”. Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).

Illegal Mining (Penambangan Liar)

Illegal mining adalah istilah lain dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan liar atau tindak pidana pertambangan. Illegal Mining adalah semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai illegal mining. Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Illegal mining tidak hanya terbatas pada pelanggaran regulasi Peraturan pertambangan saja, tetapi juga pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining. Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang.

Berdasarkan berbagai regulasi di atas, baik UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun UU lain yang terkait, jenis-jenis illegal mining dapat dikategorikan dalam 7 (tujuh) kelompok, diantaranya adalah:

Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI). Ancaman sanksi pidananya sangat berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar.

Kedua, memberikan laporan palsu usaha pertambangan. Misalnya PT. A pemegang IUP menghasilkan timah 1000 MT, tetapi yang dilaporkan hanya 500 MT. Ancaman sanksi pidananya sama beratnya dengan PETI yang pertama tadi.

Ketiga, melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 200 juta. Kemudian pemilik Izin Usaha Perusahaan (IUP) eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Keempat, kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengangkutan, penjualan yang bukan dari pemegang IUP/IUPK diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan dengan denda maksimal 10 milyar. Jenis kejahatan ini berpotensi terjadinya mining laundering.

Kelima, upaya merintangi/mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin juga dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta.

Keenam, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, yang ancamannya maksimal 2 tahun penjara dan denda 200 juta. Terakhir, setiap usaha pertambangan yang melanggar perundang-undangan lain, seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidananya.

Illegal Fishing (Penangkapan Liar)

Pengertian Illegal Fishing

Pengertian Illegal Fishing secara harfiah yaitu dari bahasa Inggris. Dalam The Contemporary English Indonesian Dictionary, ”illegal” artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum. “Fish” artinya ikan atau daging ikan dan ”fishing” artinya penangkapan ikan sebagai mata pencaharian atau tempat menangkap ikan. Berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut dapat dikatakan bahwa ”illegal fishing” menurut bahasa berarti menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah. Menurut Divera Wicaksono sebagaimana dikutip Lambok Silalahi bahwa illegal fishing adalah memakai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) palsu, tidak dilengkapi dengan SIPI, isi dokumen izin tidak sesuai dengan kapal dan jenis alat tangkapnya, menangkap ikan dengan jenis dan ukuran yang dilarang.

Penegakan hukum adalah merupakan usaha atau kegiatan negara berdasarkan kedaulatan negara atau berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik aturan hukum nasional itu sendiri maupun aturan hukum internasional dapat diindahkan oleh setiap orang dan atau badan-badan hukum, bahkan negara-negara lain untuk memenuhi kepentingannya namun tidak sampai mengganggu kepentingan pihak lain.

Penegakan hukum dalam pengertian yustisial diartikan sebagai suatu proses peradilan yang terdiri dari kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan hakim, hal ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Berdasarkan pengertian yustisial maka yang dimaksud dengan penegakan hukum di laut ialah suatu proses kegiatan dalam penyelesaian suatu perkara yang timbul sebagai akibat terjadinya pelanggaran dilaut atas ketentuan hukum yang berlaku baik ketentuan hukum internasional maupun nasional.

Delik/ tindak pidana ialah perbuatan yang melanggar undang-undang pidana, dank arena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.

Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Penegakan hukum IUU Fishing dalam Unclos 1982

Dalam hal penegakan hokum, termasuk penegakan hukum bagi pelaku IUU Fishing, UNCLOS 1982 secara garis besar membedakan wilayah laut dua kategori, yaitu wilayah laut di bawah kedaulatan dan wilayah laut dimana suatu negara memiliki yurisdiksi. Kawasan laut yang tunduk dibawah kedaulatan suatu negara pantai/kepulauan adalah perairan pedalaman dan laut teritorial atau perairan kepulauan dan laut teritorial. Sedangkan kawasan laut dimana suatu negara pantai/kepulauan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi adalah ZEE dan Landas Kontinen.

Wilayah ZEE mempunyai status hukum yang sui generis (unik/berbeda). Keunikan tersebut terletak pada eksistensi hak dan kewajiban negara pantai dan negara lain atas ZEE. Berbeda dengan di laut teritorial, dimana negara pantai mempunyai kedaulatan, di ZEE negara pantai hanya mempunyai hak berdaulat. Hak berdaulat tersebut terbatas pada eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan baik sumber daya hayati maupun non-hayati.

Di dalam UNCLOS 1982 disebutkan hak dan yurisdiksi negara pantai di ZEE meliputi: 

  1. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan (hayati-non hayati); 
  2. membuat dan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan; 
  3. pembangunan pulau buatan dan instalasi permanen lainnya; 
  4. mengadakan penelitian ilmiah kelautan; dan 
  5. perlindungan lingkungan laut. 

Sedangkan kewajiban negara pantai ZEE meliputi: 

  1. menghormati eksistensi hak dan kewajiban negara lain atas wilayah ZEE; 
  2. menentukan maximum allowable catch untuk sumber daya hayati dalam hal ini perikanan; dan 
  3. dalam hal negara pantai tidak mampu memanen keseluruhan allowable catch, memberikan akses kepada negara lain atas surplus allowable catch melalui perjanjian sebelumnya untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan terutama sumber daya perikanan dengan tujuan konservasi.

UNCLOS 1982 tidak mengatur tentang IUU Fishing.

iklane

Wacana tentang illegal fishing muncul bersama-sama dalam kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated) fishing practices pada saat diselenggarakannya forum CCAMLR (Commision for Conservation of Artarctic Marine Living Resources) pada 27 Oktober – 7 Nopember 1997. IUU Fishing dapat dikategorikan dalam tiga kelompok :

  1. Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan wilayah atau ZEE suatu negara, atau tidak memiliki ijin dari negara tersebut;
  2. Unregulated fishing yaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut; dan
  3. Unreported fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang tidak dilaporkan baik operasionalnya maupun data kapal dan hasil tangkapannya.

Praktek IUU Fishing terjadi baik di kawasan laut yang tunduk di bawah kedaulatan maupun di ZEE. Dilakukan oleh kapal berbendera negara pantai yang bersangkutan itu sendiri maupun oleh kapal berbendera asing. Walaupun tidak mengatur IUU Fishing, tapi berkaitan dengan penegakan hukum di laut, UNCLOS 1982 mengatur secara umum, baik di kawasan laut yang tunduk di bawah kedaulatan dan ZEE suatu negara.

Anda Mencari Artikel Kesesehatan Disini Aja

  1. Radang Tenggorokan, Penyebab Radang Tenggorokan
  2. Penyakit Asam Urat, Pengertian Penyakit Asam Urat
  3. Pengertian Penyakit Atritis, Penanganan Artitis
  4. Rakitis, Pengertian Penyakit, Rakititis, Tanda dan Gejala Rakitis
  5. Gangguan Pada Sitem Gerak, Fraktur, Patah Tulang, Jenis Fraktur, Penanggulangan fraktur
  6. Penyakit Berbahaya, AIDS dan Penularan Seksual, Penyebab HIV
  7. Penularan HIV, Kontaminasi Pantogen Melalui Darah, Penularan masa Perinatal, Pencegahan, Hubungan Seksual
  8. Pentingnya Kesehatan Jantung
  9. Ikan Gabus sebagai Obat Penyakit Kanker, Gagal Ginjal
  10. Tampilan Slide Analgetika, Analgesik, Patologi Nyeri, Reseptor Nyeri
  11. Contoh Slide, Neoplasma, Hipertrofia, Metaplasia, Displasia, Karsinoma In Situ
  12. Contoh Slide Patologi Anatomi
  13. Penyebab Infeksi Pada Manusia
  14. Presentasi LUKEMIA AKUT
  15. Chlamydia Trachomatis, Pengertian Chlamydia Trachomatis
  16. Teknik Menyusui Yang Baik dan Perawatan Payudara
  17. Membangun Budaya Kesehatan Pasien Dalam Praktik Kedokteran
  18. Penyakit Menular, Influenza, Tuberkulosis (TBC), Muntaber
  19. Penyebab Susah Buang Air Besar dan Penanggulanginya
  20. Pengobatan Stroke Pendarahan Dengan Minum Propolis
  21. Mengenal Penyakit dan Perawatan Mata
  22. Batasan dan Jenis Penelitian Kesehatan
  23. Metode Penelitian Kesehatan
  24. Tips Kesehatan dengan Mejaga Pola Makan Sehat, Sinyal Tubuh Ketika Kekurangan Nutrisi
  25. Sistim Kekebalan Tubuh PowerPoint
  26. Definisi Radioterapi, Radiasi, Alat-Alat Radio Terapi, Pesawat Radioterapi, Sumber Radiasi
  27. Leukemia, Epidemiologi, Patogenesis, Leukemia Akut
  28. Adakah Manfaat Minum Kopi Untuk Kesehatan
  29. Radang Lambung dan Usus, Masa Inkubasi, Gejala Radang Lambung dan Usus, Penyebab, Pencegahan
  30. Gangguan pada Sistem Peredaran Darah
  31. Pengertian Dislokasi, Penanganan Dislokasi
  32. Gejala Ginjal, Kiat Menjaga Kesehatan Ginjal, Pengobatan Penyakit Ginjal
  33. Pengertian Stroke, Penanganan Penyakit Stroke, Penyebab Penyakit Stroke
  34. Gejala Penyakit Serangan Jantung
  35. Jantung Rematik, Penyebab Penyakit Jantung Rematik, Pencegahan Penyakit Jantung Rematik
  36. Penyakit Tulang Osteoporosis, Penanganan, Pengobatan
  37. Cara Mencegah, Pengobatan, Penyakit Jantung Sebagai Wujud Membuat Kesehatan Jantung Jadi Utama
  38. Kesehatan Lingkungan, Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan, Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
  39. Telemedecine Technology, Definisi Telemechine
  40. AMD global Telemedicine Mengangkat Teknologi Telemedicine klinis dengan Next Generation AGNES Interactive®
  41. Manfaat Sarapan Dengan Gizi Seimbang
  42. Cara Mendaftar BPJS Online Pake Komputer dan HP
  43. Pengobatan Penyakit Demam Ala Rasulullah
  44. Pengertian Dasar Pendidikan | Pedagogi | Andragogi atau Pendidikan Orang Dewasa
  45. Pengertian Pendidikan Kesehatan dan Kesehatan Gigi
  46. Tujuan Pendidikan Kesehatan Gigi, Proses Pendidikan Kesehatan
  47. Peran Tenaga Kesehatan dalam Memberikan Pendidikan Kesehatan Gigi
  48. Tips untuk Menjaga Kesehatan Otak, Mencegah Kebocoran Brain-Barrier
  49. Pengertian Belajar Mengajar Kesehatan Gigi, Hakikat Belajar Mengajar, Proses Belajar Mengajar dalam Pendidikan Kesehatan Gigi
  50. Gangguan pada Sistem Pencernaan, Hepatitis, Virus hepatitis
  51. Penyakit Menular Seksual, Gonore, Gejala, Pengobatan
  52. Mengenal Penyakit Sifilis, Gejala Penyakit Sifilis
  53. Mengenal Penyakit Herpes Genitali
  54. Ilmu Penyakit Mata, Mengenal Jenis Katarak, Definisi Katarak, Jenis-jenis operasi katarak
  55. Jenis-jenis Operasi Katarak Mengatasi Gangguan Pelihatan di Usia Senja
  56. Makanan dan Sayuran Untuk Menjaga Kesehatan Mata Secara Alami
  57. Penyebab Asam Urat, Gejala Klinis Asam Urat, Penyeb Peningkatan Kadar Asam Urat
  58. Jenis Makanan Mencegah dan Mengendalikan Penyakit Asam Urat
  59. Masalah Pada Protein Hewani yang Berlebihan
  60. Gula Olahan, Efek Merugikan dari Asupan Gula Berlebihan
  61. Garam, Berapa banyak Garam?, Kelemahan dari Garam
  62. Penyedap, Perangsang, dan Rempah-rempah